Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ternyata! Ini Alasan Kementerian Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan bahwa Kemenkeu hanya dilimpahi kewenangan untuk menagih piutang Bambang Trihatmodjo.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 17 September 2020  |  19:56 WIB
Ternyata! Ini Alasan Kementerian Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo
Gedung Kementerian Keuangan - kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan angkat bicara ihwal gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Trihatmodjo.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pihak Kemenkeu hanya dilimpahi kewenangan untuk menagih piutang dari Putra presiden ke-2 RI itu. Dia juga belum menjelaskan secara rinci kronologi pencekalan Bambang serta jumlah utang yang harus dibayarkan oleh saudara kandung Tommy Suharto itu.

"Untuk piutangnya dari Setneg, kami belum dapat menyampaikan. Kita fokus pada upaya gugatan dan pencegahan yang telah dilakukan saja," kata Yustinus kepada Bisnis, Kamis (17/9/2020).

Yustinus mengatakan gugatan yang dilayangkan Bambang merupakan hal biasa. "Kalau gugatan kan hal yang biasa, harus dihadapi sesuai ketentuan yang berlaku," kata

Dia mengatakan bahwa pihaknya bakal menunggu informasi atau pemberitahuan terkait gugatan tersebut dari PTUN. "Jadi langkah hukum Kemenkeu, menunggu informasi atau pemberitahuan dari PTUN," kata Yustinus.

Seperti diketahui, Bambang Triatmodjo mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan suami Mayangsari itu terdaftar dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Berdasarkan situs resmi PTUN Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 lalu.

Gugatan Bambang diajukan lantaran pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan terkait SEA games 1997. Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis Hakim PTUN agar Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Dia juga meminta agar hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara," seperti dikutip dari laman resmi PTUN.

Diketahui, Bambang pernah mengampu jabatan sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997. Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kemenkeu pencekalan soeharto Bambang Trihatmodjo
Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top