Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Sejumlah Tokoh Tak Percaya Pelaku Sakit Jiwa

Polri menegaskan keseriusan dalam menangani kasus tindak pidana penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang terjadi pada Minggu 13 September 2020 itu.
Syekh Ali Jaber saat melakukan konferensi pers di Bandarlampung, Senin.(14/9/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Syekh Ali Jaber saat melakukan konferensi pers di Bandarlampung, Senin.(14/9/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh mengaku tak percaya jika pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber dikatakan sakit jiwa. Kepolisian pun diminta untuk mengusut kasus penusukan tersebut hingga tuntas.

Salah satu tokoh yang tak percaya bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sakit jiwa ialah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud menegaskan bahwa motif penyerangan terhadap ulama Syekh Ali Jaber harus tetap ditelusuri. Dia meminta keterangan keluarga pelaku AA, yang menyebut pelaku mengalami gangguan jiwa, jangan serta-merta diterima.

"Kita belum percaya. Kita akan tahu dia sakit jiwa betulan atau tidak setelah diselidiki," ujar Mahfud Senin (14/9/2020).

Mahfud mengatakan rekam jejak pelaku pasti akan terlihat tak hanya dari pernyataan keluarga. Tetangga hingga jejak digital pelaku juga akan menjadi petunjuk kebenaran kondisi kesehatan jiwa AA.

Dia juga memastikan bahwa kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ini akan diusut hingga tuntas.

Hal serupa juga disampaikan oleh politikus Partai Gerindra Fadli Zon. Dia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku jelas merupakan pembunuhan berencana.

Melalui akun sosial media twitter @fadlizon, dia meminta agar pelaku dihukum dituntut maksimal.

"Sering beda perlakuan, beda narasi, beda argumentasi. Kalau yg diserang “penguasa” maka pelaku “radikal”. Kalau yg diserang “non penguasa” maka pelaku mengidap “gangguan jiwa”. Kayaknya sudah menjadi rumus baku," cuit Fadli, Senin (14/9/2020).

Mantan Anggota DPR RI sekaligus politikus Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah juga meminta agar aparat penegak hukum untuk menyelidiki motif pelaku.

"Penting bagi kita untuk memeriksa motif pelaku. Jika pejabat diserang dalam kasus pak Wiranto, mudah kita bikin plot bahwa pelaku ini “simpatisan kaum radikal, dll. Tapi bagaimana dengan Syaikh Ali Jaber? Apakah motif pelaku? Bisakah kita mendengar wawancara terbuka?" tulis Fahri melalui unggahan pada akun twitter pribadinya @Fahrihamzah, Minggu (13/9/2020).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan juga ikut menanggapi kasus penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber. Novel tak percaya bahwa tindakan pelaku disebabkan karena halusinasi.

"Spontan karena halusinasi itu bila tiba2-tiba memukul, bila menikam dengan pisau itu berencana karena ada persiapan untuk bawa pisau. Investigasi tidak boleh buat kesimpulan tanpa basis bukti. Bila digeledah akan banyak bukti yang didapat. Semoga Syeh Ali Jabar lekas sembuh," cuit Novel melalui akun twitter @nazaqistsha, Senin (14/9/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, ulama Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat berdakwah di Lampung pada Minggu 13 September 2020. Ulama tersebut ditusuk saat sedang mengisi ceramah di Mas6jid Falahuddin, Bandar Lampung. Kabar itu disampaikan di akun instagram yayasan Syekh Ali Jaber.

Mereka juga menyebutkan kondisi ulama tersebut tidak fatal karena bisa mengelak saat kejadian.

Sementara itu, pelaku penusukan Alpin Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka. Polres Kota Bandar Lampung menjerat tersangka penusuk ulama Syekh Ali Jaber yakni Alpin Adrian dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan total ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengemukakan bahwa saat ini tersangka Alpin Adrian sudah ditahan selama 20 hari ke depan sejak Senin 14 September 2020 agar tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi.
 
Menurut Awi, Polri sangat serius menangani kasus tindak pidana penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang terjadi pada Minggu 13 September 2020 itu.
 
"Terhadap tersangka AA sudah kami lakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena melakukan penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa hak," tuturnya, Senin (14/9/2020).
 
Sebelumnya, Polres Kota Bandar Lampung menyebut bahwa tersangka penusukan Syekh Ali Jaber yaitu Alpin Adrian sering berhalusinasi didatangi Syekh Ali Jaber di dalam mimpi sejak setahun lalu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bandar Lampung, Komisaris Polisi Rezky Maulana mengemukakan sejak tahun lalu, pelaku seringkali mengikuti kegiatan dakwah Syekh Ali Jaber melalui channel Youtube. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper