Bisnis.com, JAKARTA - Komunikasi serta koordinasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat menjadi sorotan PDI Perjuangan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Jilid II di DKI Jakarta, berlaku mulai Senin (14/9/2020).
Menurut Hasto PDIP menyoroti komunikasi serta koordinasi, hingga masalah penegakan kedisiplinan dalam menghadapi pandemi di provinsi DKI Jakarta.
Hasto menyebutkan akar masalah dari tingginya kasus Covid-19 di DKI Jakarta adalah penegakan disiplin.
"Apakah selama ini disiplin juga dilakukan dengan sebaik-baiknya? Pencegahan juga dilakukan sebaik-baiknya? Bukan tiba-tiba rem mendadak," ujar Hasto saat konferensi pers PDIP, Minggu (13/9/2020).
Dia mengatakan proses komunikasi adalah hal mutlak bagi seorang pemimpin. Hasto menegaskan PDIP bukan hendak mendahulukan kepentingan ekonomi yang pasti terganggu akibat kebijakan PSBB.
Namun, menurut dia, sebaiknya kepentingan rakyat secara keseluruhan yang harus didahulukan. Untuk itu, kata Hasto, seorang pemimpin harus bisa menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
"Jadi jangan progresnya belum tampak, tiba-tiba ngerem, ini yang dikritik oleh PDI Perjuangan," imbuh Hasto.
Lebih lanjut Hasto mengatakan bahwa pandemi bersifat global, sehingga dalam menghadapinya diperlukan koordinasi dan komunikasi.
Menurut dia meski seorang kepala daerah dipilih rakyat, bukan berarti dia berdiri sendiri dan tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Mari kita lihat banyak kepala daerah yang berhasil dalam penanganan Covid ini. Khususnya, misalnya tidak bermaksud menyombongkan diri, kalau dari PDI Perjuangan, ada direction dari Presiden sebagai kepala negara kepala pemerintahan, dan dari Wapres KH Maruf Amin, dari para menteri. Itu kita jadikan sebagai pedoman untuk kita jalankan," ujar Hasto.
Hasto menjelaskan, bagi PDIP, penanganan pandemi di tiap wilayah menjadi tolak ukur bagaimana kepala daerah menjalankan tugas-tugasnya dalam mencegah penularan Covid.
Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan mulai 14 September 2020. Keputusan itu menyusul tingginya angka kasus positif dan kematian di Jakarta akibat Covid-19.