Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan DKI Jakarta, Banten Lebih Dulu Terapkan PSBB Total

Provinsi Banten telah lebih dulu menerapkan PSBB secara ketat di seluruh kabupaten/kota di Banten mulai 7 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan kondisi Covid-19 DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan kondisi Covid-19 DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai 14 September 2020. Hal itu dilakukan seiring dengan peningkatan kasus penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah Ibu Kota yang semakin meningkat.

Namun, DKI Jakarta bukanlah menjadi provinsi yang pertama kali menerapkan PSBB total setelah adanya peningkatan kasus Covid-19. Pasalnya, Provinsi Banten telah lebih dulu kembali menerapkan PSBB secara ketat di seluruh kabupaten/kota di Banten mulai 7 September 2020.

Penerapan PSBB di seluruh kabupaten/kota di Banten ini dilakukan setelah adanya surat keputusan nomor 443/kep.209-HUK/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten, dalam rangka percepatan penanganan Corona virus disease 2019 atau Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan penerapan PSBB di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten ini dilakukan seiring dengan adanya peningkatan kasus Covid-19.

"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Wahidin Halim, Minggu (6/9/2020).

Wahidin menyatakan zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat. Seperti diketahui jika Zona Risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0 - 1.8 masuk dalam Zona Merah dengan Resiko Tinggi.

Angka 1.9 - 2.4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang; 2,5 - 3,0 Zona Kuning Risiko Rendah; serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus positif Covid-19.

Menurut Wahidin, Banten tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun yang terpenting tetap menaruh perhatian terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona resiko tinggi," ujarnya.

PSBB sebelumnya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya dan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.

Oleh sebab itu, Wahidin mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, semua pihak diharapkan mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019 sebagai turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper