Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jubir Kementerian Luar Negeri Ingatkan WNI Tunda Perjalanan ke Malaysia

Malaysia mulai memberlakukan pelarangan masuk ke negaranya bagi WNA dari 12 negara, termasuk Indonesia pada Senin, 7 September 2020.
Bangunan apartemen di dekat Sungai Klang di Kuala Lumpur, Malaysia./Bloomberg/Sanjit Das
Bangunan apartemen di dekat Sungai Klang di Kuala Lumpur, Malaysia./Bloomberg/Sanjit Das

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengingatkan WNI agar menunda perjalanan ke Malaysia seiring dilarangnya WNI masuk ke sana.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, saat dihubungi Bisnis.com, Senin (7/9/2020).

"Perlindungan WNI yang di Malaysia terus diberikan. Justru untuk mereka yang akan berangkat kesana, sebaiknya menunda kunjungan agar tidak terdampak," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Malaysia mulai memberlakukan pelarangan masuk ke negaranya bagi WNA dari 12 negara, termasuk Indonesia pada Senin, 7 September 2020.

Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengumumkan pada Selasa (1/9/2020) bahwa Malaysia akan melarang masuk pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Filipina, dan Indonesia lantaran meningkatnya kasus Covid-19 di tiga negara tersebut.

KBRI Kuala Lumpur juga telah mengeluarkan surat edaran bahwa larangan tersebut berlaku bagi penduduk tetap, pemegang pass program Malaysia My Second Home (MM2H).

Larangan masuk juga berlaku bagi ekspatriat seluruh kategori termasuk professional visit pass (PLIK), pass residen, pasangan warga negara Malaysia (spouse visa), dan pelajar.

Dua hari setelahnya, Ismail kembali mengumumkan bahwa Malaysia akan menutup pintu masuk bagi setiap negara dengan kasus Covid-19 lebih dari 150.000.

Beberapa di antaranya adalah Amerika Serikat, Brasil, Prancis, Inggris, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.

"Kami akan menambah daftar negara yang dianggap berisiko tinggi, yang mencatat kasus di atas 150.000. Warga negara mereka akan dilarang [masuk Malaysia]," katanya seperti dikutip dari Bernama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper