Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Medan ditutup untuk sementara waktu seiring bertambahnya jumlah kasus positif Covid-19 di lingkungan pengadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Abdul Azis mengatakan penutupan dilakukan mulai 4 September hingga 11 September 2020. Wakil
"Penutupan tersebut, karena makin meningkatnya jumlah positif COVID-19 di PN Medan," terangnya seperti dilansir Antara, Kamis (3/9/2020).
Abdul menyebutkan dari hasil swab test dan rapid test, sebanyak 38 orang hakim dan pegawai di PN Medan dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya adalah hakim dan 25 orang lainnya pegawai.
Sebelumnya, Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno sudah lebih dulu dinyatakan positif Covid-19.
Menurut Abdul, para hakim dan pegawai yang dinyatakan positif segera melakukan isolasi mandiri. Adapun mereka yang memiliki penyakit lainnya, akan diisolasi di rumah sakit.
Baca Juga
Dia menambahkan meski PN Medan ditutup sementara, tapi pelayanan mendesak tetap dibuka. Misalnya, pengurusan surat-surat untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang dapat didaftarkan secara daring sehingga tidak perlu datang langsung ke PN Medan.
Perkara yang mendesak seperti penahanan terdakwa yang tidak bisa diperpanjang lagi juga tetap berlangsung, walaupun secara virtual.