Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020: Mahar Politik Diprediksi Masih Jadi Taktik

Parpol yang sengaja menerima imbalan pada proses pencalonan dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Praktik mahar politik diprediksi masih akan terjadi pada pemilihan kepala daerah pada Pilkada 2020. Hal itu diperkirakan terjadi seiring penutupan masa pendaftaran calon kepala daerah.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo memprediksi para bakal calon kepala daerah akan beramai-ramai menyerahkan imbalan kepada partai politik.Tujuannya agar mendapatkan rekomendasi parpol untuk mencalonkan diri.

"Saya kira potensi ini akan semakin besar ketika hari-hari terakhir pendaftaran paslon. Karena tentu ini menjadi usaha-usaha keras dari seluruh bakal calon untuk mendapatkan parpol sebagai perahu untuk maju menjadi calon kepala daerah,” ujar Ratna, Rabu (2/9/2020).

Dia mengatakan hal itu tidak saja terjadi di tingkat provinsi, namun juga di tingkat kabupaten/kota.

Praktik mahar politik sejatinya dilarang dalam pilkada. Larangan tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang bunyinya, parpol atau gabungan partai dilarang menerima imbalan.

“Ada pula Ayat (4) yang menyebut setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan pilkada. Sanksi mahar politik diatur pada Pasal 187B dan Pasal 187C UU yang sama,” kata Ratna.

Bahkan, lanjut Ratna, bagi parpol yang sengaja menerima imbalan pada proses pencalonan dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan setiap orang atau lembaga yang sengaja memberikan imbalan dalam proses pencalonan, dapat dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan serta denda minimal Rp300 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Ratna mengatakan meski larangan dan sanksi mahar politik telah diatur secara detil, Bawaslu kerap kesulitan menangani persoalan pelanggaran tersebut. Hal itu salah satunya karena singkatnya waktu penanganan.

"Tidak mudah bagi kita ya karena pertama soal keterbatasan waktu 3+2 [hari waktu penanganan], waktu yang sangat singkat ini tentu tidak mudah proses pembuktian dalam penanganan pelanggaran mahar politik," kata Ratna.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara Pilkada semula akan digelar pada 23 September. Akan tetapi, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper