Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Iklan Jual Pulau Pendek: Ingin 'Beli' Pulau di Indonesia? Ini Syaratnya

Dari 70 persen maksimal kepemiilikan, pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau. Dengan begitu, hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh dimanfaatkan, dan 51 persen harus dialokasikan untuk konservasi.
Iklan penjualan Pulau Pendek yang sempat muncul di OLX.com. Saat ditelusuri kembali, Selasa (1/9/2020) iklan tersebut sudah tidak ada.
Iklan penjualan Pulau Pendek yang sempat muncul di OLX.com. Saat ditelusuri kembali, Selasa (1/9/2020) iklan tersebut sudah tidak ada.

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha dapat 'memiliki' atau menguasai pulau di Indonesia untuk kepentingan usahanya. Namun, hal itu harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan ketentuan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya dari pulau-pulau di Indonesia.

Printip utamanya, kepemilikan lahan di suatu pulau harus mengutamakan penerapan prinsip konservasi yang menyeluruh dan berkelanjutan.

"Satu pulau itu paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ujar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (1/9/2020) seperti dikutip Antara.

Dijelaskan lebih jauh bahwa dari 70 persen maksimal kepemiilikan, pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau. Dengan begitu, hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh dimanfaatkan, dan 51 persen harus dialokasikan untuk konservasi.

Terkait  ketentuan kepemilikan pribadi pulau di Indonesia, Aryo menyebutkan syarat pertama yang harus dipenuhi ialah Warga Negara Indonesia.

Selain itu, pemilik pulau harus konsisten dengan persentase area konservasi di pulau yang dimiliki.

"Kalau orang Indonesia itu boleh, asal dia secara hukum jelas sertifikat kepemilikannya," ujar Aryo.

Sertifikat kepemilikan, dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, lanjut Aryo, berada di wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau tersebut.

Hal ini dinilai sesuai dengan amanat UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014.

"Sertifikat kepemilikan atau hak atas tanah dari Kementerian ATR/BPN, daratan di ATR/BPN, kami hanya lautnya saja. Kira-kira peraturannya seperti itu," jelasnya.

Saat ini, Aryo memastikan timnya masih melakukan pendalaman terkait isu penjualan pulau di Buton, Sulawesi Tenggara.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh asing dilarang di Indonesia.

"Yang perlu kita tahu adalah pertama siapa yang menjualnya lalu pembelinya siapa, kalau orang Indonesia ada ketentuan, ke asing tidak boleh," ucapnya.

Sebelumnya, beredar viral terkait penjualan Pulau Pendek, Kabupaten Buton. Pulau ini dijual seharga Rp36.500 per meter persegi di sebuah portal jual-beli. Selain menyiarkan harga, laman tersebut juga memuat profil pulau seluas 220 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper