Bisnis.com, JAKARTA - Penyaluran subsidi gaji dari pemerintah telah disalurkan sejak 27 Agustus 2020.
Pencairan subsidi dilakukan secara bertahap. pemerintah menggulirkan program. Subsidi gaji kepada para pekerja/buruh sebagai stimulus untuk mendorong perekonomian. Setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan uang sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan yang akan disalurkan sekali dua bulan atau sebesar Rp1,2 juta per periode.
Penyalurannya dibagi dalam beberapa gelombang. Untuk gelombang pertama ditentukan sebanyak 2,5 juta orang dan selanjutnya akan dilakukan sampai September 2020.
Dari total 2,5 juta penerima gelombang pertama ini, sebanyak 700.000 lebih berada di rekening Bank Mandiri. Kemudian sebanyak lebih dari 900.000 berada di BNI, sedangkan BRI dan BTN masing-masing melaporkan sekitar 600.000 rekening dan 200.000 rekening.
Tak semua pekerja mendapatkan subsidi ini. Jumlahnya terbatas hanya 15,7 juta orang.
Berikut syarat pekerja penerima subsidi gaji pemerintah
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu
kepesertaan;
3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah; 4. kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS
Ketenagakerjaan; dan
6 memiliki rekening bank yang aktif.