Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Gugatan Soal Rangkap Jabatan Wamen, Ini Pernyataan Kementerian BUMN

Kementerian BUMN menganggap putusan mengenai gugatan tersebut masih dalam pertimbangan MK sehingga tidak menjadi sebuah keputusan yang mengikat.
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menerima permohonan gugatan uji materi soal jabatan wakil menteri menteri dan larangan rangkap jabatan.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menilai bahwa putusan mengenai gugatan tersebut masih dalam pertimbangan MK sehingga tidak menjadi sebuah keputusan yang mengikat.

“Karena masih pertimbangan dan bukan keputusan maka bisa dikatakan ini belum mengikat. Tidak mengikat, jadi kita masih menunggu,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Jumat (28/8/2020)

Dia menuturkan, jika dilihat dari putusan MK tersebut, yang terjadi adalah MK menolak gugatan pemohon. Lain halnya jika MK membuat keputusan yang menjadi norma hukum baru yang mengikat semua pihak.

“Kecuali itu bentuknya putusan MK, itu pasti mengikat semua pihak, tapi karena masuk dalam pertimbangan maka bukan sebuah norma hukum baru apalagi kita tahu ini sifanya pertimbangan,” tegasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak uji materi Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait konstitusionalitas jabatan wakil menteri yang dapat diangkat oleh Presiden sesuai kebutuhan.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 10 UU 39/2008 telah selesai dan tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah.

Seperti diketahui, ada tiga wakil menteri yang merangkap jabatan, yakni Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara yang juga Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Selanjutnya, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) serta Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper