Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Bagaimana Nasib BGS, Kartika dan Suahasil?

Ada tiga wakil menteri yang merangkap jabatan. Bagaimana nasib ketiganya? Akankah ketiganya diganti?
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul bersiap mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul bersiap mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait dengan Undang-Undang No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wakil menteri dan larangan rangkap jabatan.

Seperti diketahui, ada tiga wakil menteri yang merangkap jabatan, yakni Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara yang juga Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) serta Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul mengingatkan bahwa norma pengangkatan wakil menteri telah pernah digugat. Terhadap permohonan baru, MK tetap merujuk pada Putusan No. 79/PUU-IX/2011 bahwa Pasal 10 UU 39/2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Mahkamah menegaskan bahwa persoalan konstitusionalitas norma Pasal 10 UU 39/2008 telah selesai. Tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Pasal 10 UU 39/2008 mengatur kewenangan Presiden RI mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Namun, Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara dan seorang mahasiswa Novan L. Rizky menyoal norma tersebut.

Keduanya mendalilkan Pasal 10 UU 39/2008 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Batu pengujian konstitusi itu berbeda dari permohonan terdahulu agar gugatan tidak dianggap nebis in idem.

Para pemohon berpendapat bahwa konstitusi tidak mencantumkan pengaturan wakil menteri. Selain itu, UU 39/2008 tidak menyebutkan jabatan wakil menteri dalam struktur organisasi kementerian seperti halnya sekretaris jenderal atau direktur jenderal.

Berkaca dari kasus konkrit, para pemohon menilai wakil menteri mendapatkan keistimewaan pula untuk merangkap jabatan. Sebaliknya, menteri tegas dilarang UU 39/2008 menduduki jabatan lain semisal sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN).

Kendati para pemohon mengklaim memiliki batu uji dan alasan baru, MK menganggap Bayu dan Novan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Keduanya dianggap MK tidak mengalami kerugian hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 10 UU 39/2008.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper