Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugat Larangan Trump, Akankah TikTok Menang?

TikTok mengatakan dalam gugatannya bahwa perintah Trump dimotivasi oleh politik Pilpres AS.
Presiden Trump memimpin pertemuan dengan petinggi sejumlah industri di AS, Rabu (29/4/2020)/ Bloomberg - Stefani Reynolds
Presiden Trump memimpin pertemuan dengan petinggi sejumlah industri di AS, Rabu (29/4/2020)/ Bloomberg - Stefani Reynolds

Bisnis.com, JAKARTA - TikTok Inc. menggugat Presiden Donald Trump untuk membatalkan perintah eksekutif tanggal 6 Agustus yang akan melarang aplikasi media sosial milik China di Amerika Serikat (AS) bulan depan.

TikTok mengatakan dalam gugatannya bahwa perintah itu dimotivasi oleh politik Pilpres dan bahwa Trump melampaui otoritasnya karena tidak ada keadaan darurat nasional yang membenarkan perintah tersebut.

"Sekarang adalah waktu bagi kami untuk bertindak. Kami tidak punya pilihan," kata TikTok dalam sebuah pernyataan, dilansir Bloomberg, Rabu (26/8/2020).

Lantas, berbagai pernyataan muncul tentang seberapa cepat gugatan akan selesai dan apakah TikTok dapat memenangkan perkara ini.

Departemen Kehakiman dapat mengambil langkah pertama dengan meminta pembatalan kasus tersebut, yang akan membutuhkan tanggapan dari TikTok. Namun kecil kemungkinannya seorang hakim akan mengambil tindakan apa pun sebelum 20 September, tanggal di mana perintah eksekutif Trump berlaku.

Saat itulah Departemen Perdagangan AS akan mengeluarkan klarifikasi lebih lanjut tentang transaksi apa yang akan dilarang. TikTok mengatakan akan mengubah gugatannya dan meminta arahan setelah mengetahui detail itu. Namun, Departemen Kehakiman tidak menanggapi permintaan untuk mengomentari gugatan tersebut.

Perusahaan berpendapat bahwa menghentikan bisnisnya di AS tanpa pemberitahuan yang memadai dan kesempatan yang adil untuk menanggapi akan menghilangkan hak proses hukumnya yang melanggar Konstitusi.

TikTok juga mengatakan tidak ada alasan bagi presiden untuk meminta Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA, karena perusahaan tidak menimbulkan ancaman keamanan yang luar biasa bagi AS.

Selain itu, perusahaan mengklaim hak kebebasan berbicara mereka diinjak-injak karena perintah presiden akan memblokir semua videonya, terlepas dari apakah konten tersebut merupakan ancaman keamanan.

TikTok mengatakan bahwa hanya karena induknya, ByteDance Ltd., berbasis di Beijing, itu tidak mengecualikan aplikasi dari perlindungan penuh oleh Konstitusi seperti perusahaan Amerika lainnya.

Perintah eksekutif tersebut mencakup tuduhan bahwa Partai Komunis China dapat menggunakan data TikTok untuk memata-matai dan memeras orang AS. TikTok ditengarai menyensor konten yang mengkritik pemerintah China dan dapat digunakan oleh Beijing untuk menyebarkan informasi yang salah. TikTok menegaskan tidak ada hubungan antara perusahaan dan Beijing dan bahwa pemerintah Cina tidak memiliki kendali atasnya.

TikTok juga berpendapat bahwa perintah presiden mengabaikan usulan penjualan bisnis AS ke Microsoft Corp. yang mungkin akan menyelesaikan dugaan masalah keamanan nasional.

Sebaliknya, Trump kembali dengan permintaan agar perbendaharaan AS mendapatkan banyak uang dari penjualan tersebut, yang merusak masalah keamanan nasional pemerintah.

Sementara itu mengenai kemungkinan perusahaan memenangkan gugatan ini, TikTok mungkin akan kesulitan meyakinkan hakim bahwa Trump melangkahi otoritasnya karena IEEPA memberikan delegasi kewenangan yang luas kepada presiden untuk bertindak atas dasar keamanan nasional.

David Engstrom, seorang profesor di Sekolah Hukum Stanford mengatakan keputusan para hakim mungkin cenderung untuk mengambil pendekatan lepas tangan terhadap larangan TikTok karena kompleksitas hubungan pemerintah China dengan perusahaan China.

Engstrom melanjutkan, faktanya bahwa TikTok adalah perusahaan media sosial yang menimbulkan kekhawatiran kebebasan berbicara di bawah Amandemen Pertama yang jarang ada dalam kasus IEEPA sebelumnya.

"Jika pernah ada kasus yang menantang presiden untuk menggunakan kekuatan keamanan nasional tanpa dasar yang memadai, ini mungkin kasusnya," kata James Dempsey, direktur eksekutif Berkeley Center for Law & Technology di University of California di Berkeley.

Kesimpulannya, TikTok kemungkinan tidak akan memenangkan perkara ini. Trump secara terpisah memerintahkan ByteDance untuk menjual bisnis TikTok AS berdasarkan temuan Komite Investasi Asing di AS bahwa bisnis tersebut menimbulkan risiko keamanan.

Gugatan TikTok tidak berusaha membatalkan perintah itu dan perusahaan telah menawarkan untuk berbuat sebanyak mungkin untuk memenuhi masalah keamanan AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Sumber : Bloomberg

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper