Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Pegawai hingga Hakim Reaktif Virus Corona, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tutup Sepekan

PN Jakarta Pusat memberlakukan penutupan sementara waktu. Para hakim dan sejumlah pegawai PN Jakpus sudah mulai bekerja dari rumah.
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - Aditya Pradana Putra
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak sembilan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan reaktif usai menjalani tes cepat atau rapid test Virus Corona, Senin (24/8/2020).

Kesembilan orang yang dinyatakan reaktif itu terdiri dari hakim hingga pegawai PN Jakpus.

"Sembilan orang yang reaktif hasil rapid test kemarin, Senin 24 Agustus 2020 terdiri dari hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo lewat pesan singkat, Selasa (25/8/2020).

Dia mengatakan kesembilan pegawai yang dinyatakan reaktif sedang menjalani tes swab. Hal ini dilakukan menindaklanjuti rapid test, guna memastikan apakah kesembilan pegawai tersebut terpapar Virus Corona atau tidak.

"Saat ini hari Selasa, 25 Agustus tengah dilakukan swab test lanjutan dari rapid test yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat terhadap beberapa rekan hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang hasil rapid testnya ada 9 orang reaktif," paparnya.

Atas hasil tes itu, PN Jakpus langsung memberlakukan penutupan sementara waktu. Para hakim dan sejumlah pegawai PN Jakpus sudah mulai bekerja dari rumah (WFH) selama satu pekan sejak hari ini.

"PN Jakarta Pusat melaksanakan WFH/lockdown berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari, terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020," kata Bambang.

Kendati tutup sementara, PN Jakpus masih tetap melayani kebutuhan pelayanan yang sifatnya sangat mendesak. Misalnya, persidangan yang sifatnya harus segera diselesaikan. 

"Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama 1 minggu kedepannya, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper