Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Wahyu Setiawan, Jaksa KPK Soroti Dana dari Gubernur Papua Barat

Dalam persidangan, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Ilustrasi-Gedung Merah Putih KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi-Gedung Merah Putih KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mengembangkan penerimaan gratifikasi berupa uang Rp500 juta terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Diduga, uang itu merupakan gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan pihaknya bakal menganalisa kembali pengetahuan bahwa terdapat pihak-pihak lain yang juga punya andil dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan.

"Melalui salah satu anggota KPU Tamrin Payopo yang memang sebagaimana fakta sidang tersebut disampaikan uang itu sumbernya dari Gubernur Papua Barat," kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Takdir mengatakan Jaksa KPK masih menunggu salinan putusan dari PN Tipikor Jakarta.

Dalam vonis majelis hakim, Wahyu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Makanya kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisa kembali, untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," beber Takdir.

Takdir menjelaskan akan mendiskusikan soal pengembangan perkara dugaan suap terhadap Wahyu bersama tim JPU.

Terlebih, Hakim PN Jakpus menyatakan, Wahyu terbukti menerima aliran suap sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diduga diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Muhammad Thamrin Payapo.

"Analisa kembali, karena bagaimanapun kita juga mesti mendiskusikan dengan tim, kemudian kepada penyidik, fakta hukum apa yang bisa digali, kaitannya dengan isi putusan tadi yang memang sependapat dengan yang disampaikan di dalam tuntutan JPU," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper