Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pabrik Ekstasi di RS Swasta, 4 Sipir Rutan Salemba Diperiksa

Polisi juga akan memanggil perawat, dokter, atau pihak manajemen dari RS AR sebagai saksi.
Pengungkapan salah satu tersangka terkait kasus produsen narkoba di rumah sakit swasta AR Salemba di Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020)./ANTARA-Livia Kristianti
Pengungkapan salah satu tersangka terkait kasus produsen narkoba di rumah sakit swasta AR Salemba di Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020)./ANTARA-Livia Kristianti

Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian Sektor Sawah Besar telah memeriksa empat orang sipir Rumah Tahanan Salemba yang bertugas mengawal Ami Utomo (42) atau AU, narapidana sekaligus pemilik pabrik ekstasi di salah satu ruangan VVIP di rumah sakit swasta AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

"Kami sudah periksa sipir-sipir yang bertugas mengawal AU, tapi sejauh ini masih kami periksa sebagai saksi. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).

Untuk melengkapi pemeriksaan, Wildan mengatakan bahwa pihaknya juga akan memanggil perawat, dokter, atau pihak manajemen dari RS AR untuk bersaksi terkait AU yang menggunakan ruangan VVIP untuk memproduksi ekstasi.

"Besok, akan dilakukan pemeriksaan, dokter yang merawat, dan perawat rumah sakit dari RS AR itu," ujar Wildan.

Hingga saat ini seluruh orang yang diperiksa masih berstatus saksi dan belum ada penambahan tersangka dalam kasus yang melibatkan AU dan MW terkait dengan pembuatan ekstasi di ruang VVIP RS swasta tu.

Sebelumnya, pada Rabu (19/8/2020), Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk AU (42) dan seorang kurir berinisial MW (36) karena memproduksi obat-obatan terlarang di salah satu ruangan privat RS AR.

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

AU diciduk di ruangan VVIP RS AR setelah 2 bulan tinggal dan memproduksi ekstasi di dalam ruangan privat itu.

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Rutan Salemba.

"Tersangka beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam, dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper