Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
Dalam beleid yang dikutip Bisnis.com, Rabu (19/8/2020), terdapat delapan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama.
"Menetapkan cuti bersama pegawai ASN pada 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 H, 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, serta 28, 29, 30, dan 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H," bunyi diktum Kesatu Keppres No. 17/2020 tersebut.
Pemerintah memastikan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Sementara, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 18 Agustus 2020.
Baca Juga
Adapun, cuti bersama ditentukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2020.