Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Pemerintah Rilis Daftar Cuti Bersama 2020, Ada 8 Hari Lho

Pemerintah resmi mengumumkan cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dengan total terdapat delapan hari cuti hingga akhir 2020.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Irwansyah Putra
Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Dalam beleid yang dikutip Bisnis.com, Rabu (19/8/2020), terdapat delapan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama.

"Menetapkan cuti bersama pegawai ASN pada 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 H, 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, serta 28, 29, 30, dan 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H," bunyi diktum Kesatu Keppres No. 17/2020 tersebut.

Pemerintah memastikan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Sementara, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 18 Agustus 2020.

Adapun, cuti bersama ditentukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper