Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya akan Berikan Panggilan Kedua untuk Hadi Pranoto

Hadi Pranoto absen dari panggilan pemeriksaan polisi pada Kamis, (13/8/2020). Pengacara Hadi Pranoto menyebut kliennya itu sakit.
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). Berdasarkan hasil penelitiannya, ramuan dari bahan-bahan herbal alami Indonesia tersebut dipercaya mampu meningkatkan antibodi dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan direncanakan akan diproduksi massal gratis. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). Berdasarkan hasil penelitiannya, ramuan dari bahan-bahan herbal alami Indonesia tersebut dipercaya mampu meningkatkan antibodi dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan direncanakan akan diproduksi massal gratis. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali memangil Hadi Pranoto sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong lewat kanal YouTube Dunia Manji.

Pasalnya, Hadi Pranoto absen dari panggilan pemeriksaan polisi pada Kamis, (13/8/2020). Pengacara Hadi Pranoto menyebut kliennya itu sakit.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan akan kembali memanggil Hadi Pranoto secepatnya.

“Sambil menunggu nanti, bagaimana hasil dari sana (Rumah sakit) kita tunggu saja, nah mungkin kami panggil secepatnya,” kata Yusri saat ditemui di kantornya.

Dia menjelaskan bahwa pemanggilan berikutnya akan terhitung pemanggilan kedua. Jika sampai tiga kali Hadi masih mangkir, Yusri menyatakan polisi akan melakukan penjemputan sesuai prosedur. “Iya, saksi wajib hadir dalam pemanggilan,” katanya.

Yusri menekankan meskipun belum ada tersangka dalam kasus ini, karena tingkatnya sudah penyelidikan maka setiap saksi yang dipanggil wajib hadir.

Polisi sebelumnya telah memeriksa musisi Anji terkait kasus ini. Anji adalah orang yang mewawancarai Hadi Pranoto soal klaim penemuan obat Covid-19. Dalam wawancara itu, Hadi dipanggil prof oleh Anji.

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada 3 Agustus 2020.

Muannas melaporkan mereka dengan sangkaan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Muannas menyatakan bahwa klaim Hadi yang disebut sebagai profesor ahli mikrobiologi oleh Anji, telah ditentang oleh kalangan dokter yang tergabung di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ilmuwan, akademisi, dan Kementerian Kesehatan. Ia juga menilai klaim ini dapat menimbulkan kegaduhan dan polemik dalam masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper