Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belajar dari Pandemi, Jokowi Sampaikan Sejumlah Keharusan Demi Capai Perubahan Fundamental

Jokowi mengatakan semua pihak harus melakukan reformasi fundamental dalam hal cara bekerja di mana kesiap-siagaan serta kecepatan setiap warga negara diuji di masa pandemi.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan sejumlah keharusan sebagai sikap pembelajaran yang bisa dipetik dari pandemi Covid-19 selama hampir 6 bulan terakhir.

Jokowi mengatakan semua pihak harus melakukan reformasi fundamental dalam hal cara bekerja di mana kesiap-siagaan serta kecepatan setiap warga negara diuji.

"Kita harus mengevakuasi Warga Negara Indonesia dari wilayah pandemi di Tiongkok. Kita harus menyiapkan rumah sakit, rumah isolasi, obat-obatan, alat kesehatan, dan mendisiplinkan protokol kesehatan. Semuanya harus dilakukan secara cepat, dalam waktu yang sangat singkat," ujar Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI, Jumat (14/8/2020).

Selain itu, lanjut Jokowi, ketika krisis kesehatan tersebut berdampak pada perekonomian nasional, masyarakat juga harus cepat bergerak dengan memberikan bantuan sosial bagi masyarakat melalui bantuan sembako, bansos tunai, subsidi dan diskon tarif listrik, BLT Desa, dan subsidi gaji.

Selanjutnya, membantu UMKM untuk memperoleh restrukturisasi kredit, memperoleh banpres produktif berupa bantuan modal darurat, dan membantu pembelian produk-produk mereka.

Kemudian, membantu tenaga kerja yang menjadi korban PHK, antara lain melalui bantuan sosial dan Program Prakerja.

Pemerintah, lanjutnya, juga melakukan sejumlah perubahan rumusan program; pertama, menyesuaikan program kerja dengan situasi terkini; melakukan realokasi anggaran dalam waktu singkat.

Kedua, menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2020, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU No.2 Tahun 2020. Ketiga, bersinergi dengan BI, OJK, dan LPS untuk memulihkan perekonomian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper