Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Anita Kolopaking Gugat Praperadilan, Ini Respons Polri

Penasihat Hukum Anita Kolopaking menilai bahwa tim penyidik tidak punya alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya jadi tersangka.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka Anita Dewi Kolopaking telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka dan penahanan terhadap dirinya oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Penasihat Hukum Anita Kolopaking, Tito Hananta Kusuma menilai bahwa tim penyidik tidak punya alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya jadi tersangka.

Selain itu, dia juga mengemukakan bahwa penahanan selama 20 hari terhadap tersangka yang merupakan kuasa hukum buron kakap Djoko Tjandra ini dinilai tidak perlu karena tidak memiliki dasar hukum.

"Kami mengajukan gugatan praperadilan ini untuk penetapan status tersangka dan penahanan Ibu Anita ya," tutur Tito kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Minggu (9/8/2020).

Menurutnya, gugatan praperadilan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Kini, kata Tito pihaknya hanya tinggal menunggu jadwal sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dengan pihak tergugat dari unsur Polri.

"Kami berharap Pengadilan akan memberikan keadilan terhadap Ibu Anita di dalam masalah ini," katanya.

Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah siap untuk melawan gugatan praperadilan tersangka Anita Dewi Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat tim khusus untuk melawan gugatan praperadilan tersebut.

"Kalau memang dia ajukan pra peradilan, akan disiapkan tim untuk menghadapi proses peradilan tersebut," ujar Listyo.

Seperti diketahui, Anita Kolopaking akhirnya ditahan di rumah tahanan Bareskrim, Sabtu (8/8/2020) dini hari. Penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Pada Jumat (7/8/2020) Anita datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper