Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Belajar Tatap Muka, Kegiatan Ini Masih Dilarang Dilakukan di Sekolah

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan ada hal-hal yang masih tetap dilarang dilakukan oleh sekolah meski kegiatan belajar tatap muka di zona hijau dan zona kuning sudah diperbolehkan.
Sejumlah orang tua murid menunggu anaknya saat bersekolah pada hari pertama tahun ajaran baru di SD Negeri 1 Praja Taman Sari di Desa Wonuamonapa, Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (13/7/2020). Pihak sekolah terpaksa menerapkan pembelajaran dengan tiga kali pertemuan tatap muka di sekolah dalam sepekan karena terbatasnya jaringan telekomunikasi untuk penerapan pembelajaran jarak jauh secara daring guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon
Sejumlah orang tua murid menunggu anaknya saat bersekolah pada hari pertama tahun ajaran baru di SD Negeri 1 Praja Taman Sari di Desa Wonuamonapa, Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (13/7/2020). Pihak sekolah terpaksa menerapkan pembelajaran dengan tiga kali pertemuan tatap muka di sekolah dalam sepekan karena terbatasnya jaringan telekomunikasi untuk penerapan pembelajaran jarak jauh secara daring guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap dilakukan di sekolah yang berada di daerah zona hijau dan zona kuning. 

Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan ada hal-hal yang masih tetap dilarang dilakukan oleh sekolah selama masa pandemi Covid-19.

Nadiem mengungkapkan bahwa aktivitas di kantin, berkumpul, dan ekstrakurikuler yang dapat menimbulkan risiko interkasi antara masing-masing rombongan belajar (rombel) tetap dilarang.

“Hanya boleh sekolah dan langsung pulang setelah sekolah,” kata Nadiem dalam video yang diunggah dalam akun instagram @kemdikbud.ri, Sabtu (8/8/2020). 

Selain itu, Nadiem juga menegaskan bahwa pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Nadiem menyatakan pembelajaran tatap muka di sekolah juga harus dilakukan atas persetujuan dari orang tua. 

“Untuk zona hijau dan zona kuning, sekolah tidak bisa mulai pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan orang tua, melalui persetujuan komite sekolah yaitu perwakilan orang tua di masing-masing sekolah,” ujarnya. 

Adapun, jika sekolah mau melakukan pembelajaran tatap muka dan akan membuka kembali sekolahnya, tapi orang tua tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah, maka peserta didik diperbolehkan untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Saya sebagai menteri dan orang tua ingin mengingatkan bahwa relaksasi di zona kuning dan hijau itu semua kuncinya keputusan ada di orang tua bahwa protokol kesehatan tatap muka itu sangat berbeda dari pra-pandemi dengan rotasi/shifting,” jelasnya.

Apabila sekolah ingin melakukan pembelajaran tatap muka, maka harus membatasi rombongan belajar. 

“Masing-masing rombel hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas berarti harus melakukan rotasi/shifting semua sekolah ini,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Nadiem juga mengungkapkan bahwa 88 persen daerah 3T di Indonesia sangat sulit untuk melakukan PJJ. Adapun, sebagian besar daerah tersebut ada di zona kuning dan zona hijau.

“Banyak sekali daerah-daerah yang tidak bisa melakukan PJJ, bisa mulai melakukan tatap muka agar tidak mengalami ketertinggalan dari sisi pembelajaran,” kata Nadiem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper