Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Instruksikan Denda, Sultan: Utamakan Dialog Ketaatan Protokol Corona

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X menegaskan akan lebih mengutamakan dialog untuk memupuk ketaatan warga terhadap protokol Covid-19 atau Corona, ketimbang penerapan denda dan hukuman sosial.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat diwawancara awak media, Kamis 6 Agustus 2020. /Harian Jogja-Lugas Subarkah.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat diwawancara awak media, Kamis 6 Agustus 2020. /Harian Jogja-Lugas Subarkah.

Bisnis.com, JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X menegaskan akan lebih mengutamakan dialog untuk memupuk ketaatan warga terhadap protokol Covid-19 atau Corona, ketimbang penerapan denda dan hukuman sosial.

Hal tersebut diungkapkan hal itu sehubungan dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) No.6 tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus 2020.

Menurut dia, menuturkan kebijakan di DIY belum ke arah sampai pemberian sanksi. “Karena itu kan untuk UU Karantina. Kalau tanggap darurat kan tidak ada, dalam UU Kebencanaan juga tidak ada,” ujarnya, Kamis (6/8/2020).

Ketentuan denda dan sanksi administratif dalam  Inpres No.6/2020 tentang tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertuang dalam angka 6, sebagai berikut:

6) sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) berupa:
a) teguran lisan atau teguran tertulis;
b) kerja sosial;
c) denda adminiscratif; atau
d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Kearifan lokal

Kendati menginstruksikan penerapan denda dan sanksi, Jokwi juga menyerahkan sepenuhnya gubernur, bupati, dan wali kota untuk menggunakan kearifan lokal dalam membuat peraturan daerah (Perda) protokol Corona.  Hal itu diatur dalam butir KEDUA poin butir 6.c, "Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masingmasing daerah."

Sultan menegaskan dalam penegakan protokol Kesehatan, pihaknya masih menekankan pada dialog dan kesadaran dari masyarakat ketimbang pemberian sanksi. Menurutnya, suatu kebijakan lebih baik mendorong masyarakat supaya punya kesadaran sebagai subjek, bukan hanya memerintahkan rakyatnya.

Sebab itu, jika masyarakat masih bisa diajak berdialog maka sebaiknya berdialog. Di samping itu, ia juga melihat masyarakat DIY saat ini sudah relatif disiplin khususnya dalam pemakaian masker.

“Hanya satu-dua aja yang enggak,” ungkapnya.

Meski demikian, jika Pemerintah Kabupaten dan Kota menetapkan peraturan yang mengandung sanksi pada pelanggar, menurutnya juga tidak masalah. “Mungkin tingkat dua ada yang melakukan itu silakan saja, bagi saya tidak masalah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lugas Subarkah
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper