Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Langgar Netralitas Jelang Pilkada, Respons PPK Dinilai Lamban

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menilai lambannya respons PPK atas pelanggaran itu menjadi problem.
Ketua KASN Agus Pramusinto/Bisnis-Andini Ristyaningrum
Ketua KASN Agus Pramusinto/Bisnis-Andini Ristyaningrum

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara menilai bahwa respons Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menindaklanjuti pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkesan lambat.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan bahwa simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respons PPK yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi dari pihaknya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa adanya konflik kepentingan pada diri PPK, sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus menerus. Dia meminta agar masalah ini segera diakhiri.

“Saya mohon MenPANRB [Tjahjo Kumolo] dan Mendagri [Tito Karnavian] memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN,” katanya saat kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).

Selain itu, KASN juga akan memperkuat perannya untuk mengawasi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Adapun, komisi itu mencatat sedikitnya 456 ASN telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada serentak 2020.

Berdasarkan data KASN 2020 yang diperbarui pada 31 Juli 2020 diketahui bahwa sebanyak 344 dari 456 ASN tersebut telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas.

Dari jumlah itu, 189 ASN di antaranya telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. Artinya dari jumlah rekomendasi ASN yang dilaporkan, baru 54,9 persen ASN yang dikenai sanksi.

Di sisi lain, komisi itu telah maupun akan melakukan sejumlah strategi untuk meminimalkan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pegawai negeri.

Agus menyebut akan melakukan restrukturisasi kelembagaan KASN dengan unit kerja khusus yang menangani pengawasan dan implementasi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN. Tujuannya agar pemberantasan etika dan netralitas ASN menjadi bagian fundamental yang mendukung reformasi birokrasi nasional.

Kemudian percepatan penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, perumusan indeks maturitas, dan pembangunan aplikasi sistem informasi pengawasan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN (SINDEN) serta sistem informas pengaduan netralitas atau SIAPNET.

KASN juga mengoptimalkan kegiatan promosi dan advokasi netralitas melalui kempanye publik, kampanye virtual, pemanfaatan media sosial dan kerja sama denga media masa untuk mendorong tindaklanjut rekomendasi.

“Selain itu, menjadikan pelanggaran netralitas ASN sebagai instrumen penilaian rekam jejak dalam promosi JPT. Kami KASN juga telah dan akan membangun jejaring kolaborasi dengan kementerian lembaga untuk meningkatkan keterpaduan pengawasan netralitas secara efektif dan efisien,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper