Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan memastikan bahwa tidak pernah ada permohonan izin penyadapan, penyitaan, maupun penggeledahan yang tidak dipenuhi karena keterlambatan Dewas.
Dia mengatakan Dewas selalu memberikan izin selambat-lambatnya 1x24 jam sejak diterimanya permohonan penyadapan, penyitaan, maupun penggeledahan.
"Belum ada satupun izin yang belum dikeluarkan karena terlambatnya Dewas. Jangan ada orang bilang kami hanya menunggu, seolah-olah dewas yang salah," kata Tumpak dalam acara kinerja Semester I Dewas KPK, Selasa (4/8/2020).
Dewas KPK mencatat sepanjang semester 1 2020 telah menerima sebanyak 234 permohonan izin penindakan baik itu penggeledahan, penyitaan maupun penyadapan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho memerinci dari 234 izin itu sebanyak 46 izin diantaranya untuk penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan. Dia menuturkan bahwa tidak semua izin itu diberikan sepenuhnya.
"Izin ini bukan berarti izin diajukan itu diberikan izinnya itu belum tentu ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua," kata Albertina, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga
Misalnya, kata Albertina tim mengajukan izin untuk melakukan penyitaan terhadap 20 item. Bisa saja, lanjut Albertina, diberikan izin untuk menyita ke-20 item tersebut atau hanya sebagian.
"Misal penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita bisa dikabulkan 20 bisa dikabulkan 14 atau 16," kata Albertina.
Dia menyatakan selama ini belum ada pengajuan izin baik itu penyitaan, penyadapan, maupun penggeledahan yang ditolak sepenuhnya oleh Dewas.
"Sampai saat ini semester 1 ini tidak ada yang ditolak seluruhnya tapi yang ditolak sebagian itu ada," ungkapnya.