Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pedoman Vonis Koruptor, ICW: Perlu Sanksi Bagi Hakim yang Tak Patuh

MA telah menyelesaikan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 & 3 UU Tipikor.
Ilustrasi korupsi/Antara
Ilustrasi korupsi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap aturan ini dapat menjadi jawaban atas problematika peradilan Tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman.

"Yang pada akhirnya juga berujung pada vonis ringan. Catatan ICW sepanjang tahun 2019, rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara," kata Kurnia, Senin (3/8/2020).

Kendati demikian, menurut Kurnia MA juga harus menegaskan, sanksi kepada hakim ketika tidak mengikuti Perma 1/2020 ini.

"Misal, ketika hakim tidak mengukuti Perma maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Bawas MA," ujarnya.

Terlebih, lanjut Kurnia, untuk pelaku Tipikor yang berasal dari penegak hukum atau lingkup politik, turut menjadi dasar pemberat bagi hakim saat memutuskan sebuah perkara.

Diketahui, MA telah menyelesaikan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 & 3 UU Tipikor. Aturan tersebut memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor.

Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara.

Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp25 miliar - Rp100 miliar.

Kemudian, kategori sedang yaitu kerugian negara Rp1 miliar - Rp25 miliar, kategori ringan yaitu kerugian negara Rp200 juta - Rp1 miliar, dan kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.

Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap terdakwa yang dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Bilamana terdakwa korupsi merugikan negara lebih dari Rp100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.

Kemudian, apabila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Lalu, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Selanjutnya, bila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Berikutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Terakhir, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8 - 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper