Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diawasi Banyak Mata, Kemensos Tegaskan Anggaran Belanja Bansos Transparan

Kementerian Sosial memastikan belanja anggaran berjalan sesuai aturan, termasuk belanja bantuan sosial untuk penanganan masyarakat terdampak virus corona atau covid-19.
Petugas Jaring Pengaman Sosial (JPS) swadaya tingkat desa memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Perumahan Candi Asri, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2020)./Antara-Anis Efizudinn
Petugas Jaring Pengaman Sosial (JPS) swadaya tingkat desa memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Perumahan Candi Asri, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2020)./Antara-Anis Efizudinn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sosial memastikan belanja anggaran berjalan sesuai aturan, termasuk belanja bantuan sosial untuk penanganan masyarakat terdampak virus Corona atau Covid-19.

"Kami pastikan bahwa proses pengadaan barang, berjalan transparan. Dalam proses tersebut, kami diawasi oleh instansi terkait,” kata Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras melalui keterangan tertulis Kamis (30/7/2020).

Untuk itu, Kemensos diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan sebagainya. Namun pengawasan ekstra juga diperlukan, termasuk dari masyarakat melalui media.

"Sebab ini kan bantuan menyangkut anggaran yang sangat besar, dan penerima bantuannya juga mencapai puluhan juta. Dengan kesediaan diawasi ini, kami ingin menyampaikan pesan kepada publik bahwa Kemensos serius menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Selain itu, Kementerian Sosial mengapresiasi upaya kepolisian mengungkap praktis makelar dalam pengadaan sembako.  Langkah tegas kepolisian, sejalan dengan arahan Menteri Sosial Juliari P Batubara agar jajaran Kemensos mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Mengutip laporan kepolisian, kasus ini melibatkan hubungan kerja sama antara oknum berinisial R dengan T dalam pengadaan barang. Barang yang dimaksud adalah sembako berupa beras, minyak goreng, mie instan, sarden dan saos sambal untuk digunakan dalam proyek pengadaan Bantuan Sosial Covid-19 oleh Pemerintah.

Perjanjian kerja kedua belah pihak mengatur pembayaran barang yang dipesan dengan sistem pembayaran uang muka dan setelah barang tiba maka dilakukan pelunasan sesuai jumlah barang yang diterima.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper