Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penting! Aturan Terbaru Cuti dan Pemberhentian PNS

Pemerintah membuat desain baru terkait cuti dan pemberhentian PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto saat menjadi narasumber dalam Rakor dan Sosialisasi PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB./menpan.go.idnn
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto saat menjadi narasumber dalam Rakor dan Sosialisasi PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB./menpan.go.idnn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengakomodir usulan dan masukan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda) terkait cuti dan pemberhentian PNS.

Selama ini, cuti dan pemberhentian PNS terkadang sulit untuk diimplementasikan, terutama di pemda.

Untuk itu, pemerintah membuat desain baru terkait cuti dan pemberhentian PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan pemberian cuti bagi PNS diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 24/2017, sementara pemberhentian PNS diatur dalam Perka BKN No. 3/2020.

Kedua hal ini diatur pula dalam PP No. 17/2020.

Haryomo menjelaskan pada prinsipnya cuti PNS ada tujuh jenis, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Di dalam PP No. 17/2020 ada beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Pada PP No. 17/2020 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. Di aturan sebelumnya (PP No. 11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.

Selanjutnya, terkait ketentuan cuti sakit. Pada aturan sebelumnya dikatakan bahwa PNS berhak mendapat cuti sakit apabila PNS yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari.

Namun, di PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit.

cuti pns
cuti pns

 Permohonan Cuti

Permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

“Ini mengakomodir PNS yang ingin melakukan pengobatan ke luar negeri. Sebelumnya PNS yang cuti sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah,” jelas Haryomo saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara virtual, dikutip dari www.menpan.go.id, Rabu (29/7/2020).

Untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Namun, dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya.

Haryomo menuturkan bahwa sebelumnya permohonan cuti yang akan dilaksanakan di luar negeri hanya bisa diberikan oleh PPK. Namun, hal ini menjadi permasalahan di instansi pusat dan daerah, karena kerap kali PPK tidak sempat untuk menandatangani permohonan cuti pegawai dikarenakan keterbatasan waktu dari PPK.

 “Maka di PP yang baru ini bisa dikuasakan. Kalau misalnya gubernurnya tidak sempat menandatangani, maka bisa didelegasikan ke wakil gubernur atau sekda,” tutur pria kelahiran Surakarta tersebut.

Haryomo juga menekankan bahwa cuti merupakan hak setiap PNS. Jadi tidak boleh tidak diberikan, kecuali cuti di luar tanggungan negara.

“Ketika Bapak/Ibu memiliki staf yang ingin mengajukan cuti, maka Bapak/Ibu tidak berwenang untuk menolak. Bapak/Ibu hanya diberikan hak untuk menunda,” imbuh Haryomo.

pemecatan pns
pemecatan pns

Pemberhentian PNS

Terkait dengan perubahan pemberhentian PNS, terdapat tiga pokok perubahan yang diatur dalam PP No. 17/2020.

Pertama, pemberhentian PNS tidak dengan hormat dilakukan apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Frasa ‘pidana umum’ pada PP No. 11/2017 dihilangkan.

Kedua, PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pada aturan sebelumnya, PNS yang tidak mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat.

Terakhir, bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dilakukan pemberhentian sementara yang berlaku sejak PNS ditahan.

“Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, tetapi sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara,” pungkas Haryomo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper