Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri akan membantu penegak hukum melakukan pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia setelah memastikan keberadaannnya.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya juga mendapatkan informasi yang sama terkait keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia lewat penasihat hukumnya.
Namun, pihaknya harus memastikan hal ini terlebih dahulu melalui serangkaian proses. Dia meyakini, otoritas penegak hukum di Indonesia akan menindaklanjuti hal ini.
"Kementerian Luar Negeri siap memfasilitasi penegak hukum terkait dengan proses pengembalian Joko Tjandra ke Indonesia melalui mekanisme kerja sama hukum yang tersedia," katanya saat press briefing, Kamis (23/7/2020).
Faiza juga meyakini masing-masing otoritas hukum di Indonesia sudah memiliki kerja sama dengan mitra penegak hukum di Malaysia.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 - Agustus 2000, Djoko dibui.
Kendati sempat bebas, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.
Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 5 juta. Selain itu, uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan.