Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dicecar 20 Pertanyaan, Tersangka Maria Pauline Mendadak Sakit Kepala

Menurut Awi, selama pemeriksaan berlangsung Maria Pauline Lumowa cukup kooperatif dan menjawab 20 pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Polri mencecar tersangka Maria Pauline Lumowa  dengan 20 pertanyaan yang membuat dia sakit kepala dan pemeriksaan dihentikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa, 21 Juli 2020 mulai pukul 10.00 WIB-19.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum tersangka Alexander Wenas.

Menurut Awi, selama pemeriksaan berlangsung Maria Pauline Lumowa cukup kooperatif dan menjawab 20 pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri.

"Ada sebanyak 20 pertanyaan yang diajukan tim penyidik dan selama pemeriksaan berlangsung, tersangka cukup kooperatif," tuturnya, Kamis (23/7/2020).

Namun, pemeriksaan tidak dilanjutkan, lantaran tersangka mendadak pusing dan sakit kepala karena banyak ditanya oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan dihentikan karena tersangka pusing atau sakit kepala," katanya.

Menurut Awi, pemeriksaan terhadap tersangka Maria Pauline Lumowa akan kembali dilanjutkan pada hari Jumat 24 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan akan dilanjutkan besok hari Jumat pagi jam 10.00 WIB di Bareskrim," ujarnya.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper