Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Janji Tuntaskan Korupsi Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel 2015

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan perkara yang sempat menyeret nama eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin tersebut menjadi salah satu target perkara yang akan dituntaskan tim penyidik dalam waktu dekat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa perkara tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2013 masih berjalan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan perkara yang sempat menyeret nama eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin tersebut menjadi salah satu target perkara yang akan dituntaskan tim penyidik dalam waktu dekat. Namun, untuk saat ini tim penyidik masih fokus pada penyelesaian perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan Danareksa yang melibatkan banyak penyidik.

"Kasus dana hibah dan bansos Sumsel itu tidak pernah kami hentikan, masih berjalan semuanya," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (23/7/2020).

Alex Noerdin sendiri sempat dipanggil jadi saksi dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut pada Rabu 6 Agustus 2019, namun mangkir dan minta dipanggil ulang pada 14 Agustus 2019.

Seperti diketahui, tim penyidik sudah dua kali menggelar (ekspose) kasus tersebut. Gelar perkara pertama dilakukan pada Rabu 9 September 2018. Kemudian tim penyidik menemukan bukti tindak pidana korupsi baru terkait Alex Noerdin.

Bukti dimaksud mulai dari pembelian sejumlah sepeda motor dengan nilai mencapai Rp26 miliar dan penggelontoran dana yang dilakukan Alex Noerdin setiap kali melakukan kunjungan ke daerah dengan nilai mencapai miliaran.

Kemudian, ekspose perkara dana hibah dan bansos yang kedua dilakukan pada Rabu 10 Oktober 2018. Gelar perkara yang kedua ini dilakukan tim penyidik agar dapat menentukan sikap terhadap status hukum Alex Noerdin.

Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatra Selatan, Laonma PL Tobing dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Selatan Ikhwanuddin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

JAM Pidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun.

Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban juga terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper