Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Atur Sendiri Vape dan Dibedakan dari Rokok

Hal ini akan memberi kepastian usaha sekaligus dapat melindungi konsumen.
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10/2018)./Antara-Dhemas Reviyanto
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10/2018)./Antara-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa tahun terakhir popularitas vape atau rokok elektrik cukup berkembang pesat. Banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang masuk dan menangkap peluang dalam bertumbuhnya industri tersebut.

Ketua Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan saat ini terdapat ribuan toko terdaftar yang menjadi anggota APVI, mayoritas industri rumahan yang mempekerjaan masyarakat sekitar.

Sebagai produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), Vape telah memberikan kontribusi untuk pendapatan Negara melalui penerimaan cuka yang berdasarkan data Dirjen Bea Cukai, total penerimaannya sepanjang 2019 mencapai Rp426,6 miliar dari total penerimaan cukai industri hasil tembakau (IHT) senilai  Rp164,9 triliun.

Meski tergolong baru, industri HPTL turut berkontribusi terhadap perekonomian negara. Aryo pun menyatakan kebanggaannya, mengingat pihaknya turut mengambil peran. “Meskipun masih usaha rintisan, kami bangga bisa mengambil peran sebagai salah satu sumber pendapatan bagi Negara dan membuka lapangan pekerjaan,” ujarnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (21/7/2020).

Dia pun berharap Hari Vape Nasional ini dapat dijadikan sebagai momentum bagi pemerintah untuk kembali menunjukkan dukungannya terhadap pertumbuhan industri HPTL. Dukungan pemerintah, sambungnya, dapat berupa regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur industri ini dan membedakannya dari rokok.

Regulasi khusus tersebut mencakup pembatasan akses untuk anak usia di bawah 18 tahun, peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, standardisasi produk, hingga perlindungan konsumen. Selain itu, juga diperlukan tarif cukai yang sesuai dengan profil dan risiko produk HPTL, termasuk pemberian stimulus yang bervariasi bagi UMKM yang terdampak.

“Kami siap menjadi mitra pemerintah untuk merumuskan regulasi khusus HPTL. Kami yakin dengan adanya aturan khusus industri HPTL, hal ini akan memberi kepastian usaha bagi usaha kecil seperti kami, sekaligus dapat melindungi konsumen. Pada akhirnya, kami berharap regulasi tersebut mampu membuat industri ini bertahan dari dampak pandemi, dan ke depannya dapat berkembang pesat,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper