Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wahai Warga Lebak, Kalau Tidak Pakai Masker Didenda Rp150.000

Untuk mendisiplinkan masyarakat, maka masyarakat yang tidak menggunaan masker untuk mencegah virus corona (Covid-19) akan didenda.
Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, LEBAK, Banten - Masyarakat di Kabupaten Lebak Provinsi Banten harus lebih disiplin untuk menggunakan masker demi kesehatan pribadi serta untuk menghindari denda pada bulan depan.

Sebab, pemerintah Lebal akan mengenakan dena senilai Rp150.000 yang mulai diterapkan 15 Agustus 2020 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020.

"Kami sangat mendukung penerapan denda bagi warga yang tak mengenakan masker saat mengunjungi tempat umum," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Senin (20/7/2020).

Penerapan sanksi tersebut sehubungan pemerintah daerah memberlakukan pedoman adaptasi kebiasaan baru dengan 40 pasal diantaranya warga diwajibkan memakai masker saat mengunjungi tempat umum.

Penggunaan masker dapat memproteksi pencegahan Covid-19, sehingga masyarakat harus memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan tersebut.Penerapan denda Rp150.000 itu, kata dia, melibatkan Satpol PP juga dibantu Polri dan TNI.

Selain itu juga warga yang tak mengenakan masker akan mendapat surat denda dan diwajibkan untuk melakukan penyetoran denda administratif ke kas daerah.

"Kami sebelum menerapkan sanksi denda itu tentu terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya menjelaskan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Lina Budiarti mengatakan, Perbup kewajiban menggunakan masker tersebut akan diberlakukan 15 Agustus mendatang.

"Kami kini akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui bahwa bulan Agustus mendatang diberlakukan denda Rp150.000 bagi orang tak memakai masker ke tempat umum," katanya.

Adapun penerapan Perbup bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan  masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper