Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yogyakarta Mulai Berlakukan Tarif Parkir Baru di Kawasan Premium

Tarif parkir baru berlaku untuk 2 jam pertama dan akan dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu kendaraan tersebut parker.
Tempat khusus parkir Abu Bakar Ali yang menjadi sarana pendukung layanan pariwisata di kawasan Malioboro Yogyakarta/Antara-Eka A.R.
Tempat khusus parkir Abu Bakar Ali yang menjadi sarana pendukung layanan pariwisata di kawasan Malioboro Yogyakarta/Antara-Eka A.R.

Bisnis.com, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memberlakukan peraturan mengenai tarif parkir baru, baik parkir di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir yaitu naik menjadi Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor di kawasan premium atau kawasan satu.

“Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum tersebut hanya berlaku di kawasan satu atau premium saja, sedangkan di kawasan dua dan tiga tidak ada kenaikan,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz, Minggu (19/7/2020).

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dilakukan klasifikasi kawasan parkir menjadi tiga kategori yaitu kawasan 1, 2, dan 3 dengan penerapan tarif yang berbeda-beda.

Kawasan 1 adalah kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.

Ruas jalan yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan 1 meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau yang dulu dikenal dengan nama Jalang Mangkubumi.

Sementara itu, tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium dalam seluruh tempat khusus parkir yang dikelola Pemkot Yogyakarta.

Tarif parkir tersebut berlaku untuk 2 jam pertama dan akan dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu kendaraan tersebut parkir, yaitu kenaikan untuk 1 jam berikutnya adalah adalah Rp2.500 untuk mobil dan Rp1.500 untuk sepeda motor.

Menurut Aziz, kenaikan tarif parkir tersebut perlu dilakukan karena tarif parkir yang sebelumnya sudah berlaku cukup lama dan disesuaikan dengan dinamika di lapangan.

“Pemetaan ruas jalan maupun wilayah yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan 1, 2 atau 3 juga dilakukan secara hati-hati disesuaikan kondisi di lapangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper