Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri melaporkan 436 warga negara Indonesia (WNI) jemaah tabligh di India mengikuti persidangan pada 14 -16 Juli 2020 dan tengah menunggu keputusan hakim.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengatakan pengadilan maraton dilakukan melalui sistem virtual agar memperceoat proses hukum.
Dia memerinci, pada 14 Juli, pengadilan New Delhi telah menyidangkan 150 WNI jemaah tabligh, 15 Juli sebanyak 197 WNI, dan 16 Juli sebanyak 89 WNI.
Dalam hal ini, KBRI New Delhi beserta pengacara melakukan pendampingan hukum untuk memastikan hak para WNI dapat terpenuhi dengan baik. Dakwaan yang dikenakan para jemaah tabligh WNI ini antara lain pelanggaran visa, ketentuan kekarantinaan, dan penanganan bencana.
"Mayortitas WNI mengajukan plea bargain [mengaku melakukan pelanggaran tetapi tidak ada niat melakukan pelanggaran tersebut]. Keputusan hakim masih ditunggu," katanya dalam press briefing, Jumat (17/7/2020).
Berdasarkan rujukan beberapa kasus dari jemaah tabligh negara lain yang sudah disidangkan sebelumnya, kemungkinan denda akan mencapai 5.000 sampai 10.000 rupee (Rp984.000 - Rp1,97 juta) per orang.
Baca Juga
Jemaah tabligh WNI yang sudah berstatus bailed (pembebasan setelah membayar jaminan) akan diupayakan bisa langsung dikeluarkan dari penjara.
Sampai saat ini, KBRI New Delhi telah berhasil mengupayakan pembebasan 53 WNI dari penjara di Chennai agar dapat tinggal di penampungan yang lebihh baik.
"Perwakilan di New Delhi dan Mumbai akan memfasilitasi proses repatriasi mandiri jika seluruh proses hukum telah selesai," katanya.