Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mencatat terdapat 76 jemaah tabligh asal Indonesia di India yang dibebaskan setelah tersandung kasus hukum.
Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan terdapat 47 first information report atau laporan polisi kepada pihak pengadilan akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan jemaah tabligh Indonesia.
Laporan tersebut menyebabkan 334 anggota jemaah tabligh tersandung kasus hukum, termasuk di antaranya 151 dalam status judicial custody.
“Telah ada putusan bebas terhadap 31 orang serta bebas dengan jaminan bagi 45 orang. Jika seluruh proses hukum dan juga proses karantina telah dilalui, maka Kemenlu akan bekerja sama dengan perwakilan RI di New Delhi dan KJRI Mumbai akan kami fasilitasi kepulangannya," kata Judha, Rabu (27/5/2020).
Dia mencatat, terdapat 1.165 jemaah tabligh Indonesia yang tersebar di 13 negara. Sebanyak 357 jemaah sudah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia. Judha memerinci dari Pakistan ada 136 WNI jemaah tablihg, Bangladesh (162), Yordania (5), Moroko (8), Kuwait (8), Thailand (6).
Akibat adanya kebijakan karantina wilayah atau lockdown di India, maka pemerintah setempat mengarantina jemaah tabligh dari berbagai negara.
Baca Juga
Hingga saat ini terdapat 75 WNI di India yang positif Covid-19. Sebanyak 74 orang telah dinyatakan sembuh dan satu orang dalam kondisi stabil.