Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istilah Baru Covid-19, Ini Penjelasan Kriteria Kontak Erat

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan kontak erat dimaknai sebagai orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan revisi Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan mengubah terminologi status pasien Covid-19, salah satunya adalah kontak erat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan kontak erat dimaknai sebagai orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable.

“Kriterianya antara lain, tatap muka tanpa perlindungan dengan kasus konfirmasi/probable dalam waktu lebih dari 15 menit. Orang yang bersangkutan akan masuk dalam kasus kontak erat karena dia punya risiko tertular Covid-19,” kata Yuri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Kriteria kontak erat berikutnya adalah orang yang bersentuhan langsung dengan orang kasus konfirmasi/probabel dan orang yang memberikan perawatan langsung ke orang konfirmasi/probabel tanpa APD yang memadai.

“Kelompok ini harus mendapatkan perhatian secara khusus,” ujarnya.

Pada kasus kontak dekat yang melakukan kontak dengan kasus probable atau konfirmasi bergejala, tracing dilakukan dengan menghitung dari 2 hari sebelum manifes gejala sampai dengan 14 hari setelah kasus timbul gejala. Pada periode tersebut kasus kontak erat diminta melakukan isolasi mandiri.

Namun, apabila kontak dengan kasus konfirmasi tidak bergejala, untuk menemukan kontak erat dihitung dari 2 hari sebelum – 14 hari setelah tanggal pengambilan sampel.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini pemerintah tak lagi menggunakan istilah ODP, PDP, dan OTG dalam pelaporan Covid-19. Hal itu berlaku setelah adanya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Senin, 13 Juli 2020.

Saat ini pelaporan Covid-19 menggunakan istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper