Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJPH: Penetapan Tarif Sertifikasi Halal Masih Tunggu Peraturan Menteri Keuangan

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan statusnya sebagai badan layanan umum (BLU) membuat BPJPH tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tarif sertifikasi halal.
Ilustrasi halal/Istimewa
Ilustrasi halal/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan belum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menyebabkan penetapan tarif untuk pengurusan sertifikasi halal menjadi terkendala.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJPH Sukoso dalam rapat bersama DPR RI, Selasa (14/7/2020). Dia mengatakan statusnya sebagai badan layanan umum (BLU) membuat BPJPH tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tarif.

"Keputusan PMK menjadi landasan penting di dalam menerjemahkan kami sebagai BLU," kata Sukoso Selasa (14/7/2020).

Berdasarkan UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan setiap produk yang beredar dan masuk ke Indonesia bersertifikat halal. Payung hukum itu menyatakan kewajiban sertifikasi halal berlaku 5 tahun setelah diundangkan. 

Namun, realisasinya masih jalan di tempat. Padahal, saat ini sudah ada 4.000 sertifikat halal yang masuk, tetapi belum bisa terlayani.

Perlu diketahui, saat ini tarif sertifikasi halal diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 982/2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Sementara ini, tarif sertifikasi halal mengacu pada ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI. 

Sejatinya Sukoso dan timnya telah mengajukan klausul kajian penentuan tarif sertfikat halal sejak 2018. Namun, hingga saat ini belum ada hasilnya. 

"Jika PMK keluar, maka KMA No.982/2019 akan gugur secara hukum," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzili menilai perkembangan kewajiban sertifikat halal tidak progresif. Kerja sama dengan pihak lain juga terlihat sulit, seperti dengan MUI. 

Dia menuturkan, UU JPH dirancang supaya ada keterlibatan berbagai pihak, seperti lembaga pemeriksa halal (LPH) yang memiliki potensi besar sehingga pelaku usaha dapat mengakses sertifikasi halal. Oleh sebab itu, BPJPH dinilai harus lebih tegas lagi mengatur keterlibatannya.

"2019 sudah seharusnya semua produk yang ada di Indonesia punya sertifikasi halal. Tidak main-main lho. Ini sudah tahun ke-6. Jangan biarkan kita melanggar UU. Ada sanksinya," ujarnya. 

Dia meminta BPJPH mendesak Kementerian Keuangan agar segera menyusun aturan tarif sertifikasi halal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper