Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"(Saya) menetapkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang selanjutnya disebut Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," kata Menkes dalam KMK yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2020 dan diterima di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Dalam keputusan tersebut Menkes Terawan menyampaikan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan, antara lain bahwa Covud-19 telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi global dan di Indonesia dinyatakan sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, serta bencana nonalam yang tidak hanya menyebabkan kematian, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan termasuk pencegahan dan pengendaliannya.
Kemudian, keputusan itu juga menimbang upaya untuk memberikan acuan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, sehingga dibutuhkan pedoman bagi pemerintah dan fasilitas/tenaga pemberi pelayanan kesehatan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terstandar, efektif dan efisien.
Selanjutnya, Menkes juga membuat pertimbangan bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 perlu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan dan teknis kebutuhan pelayanan.
Melalui beberapa pertimbangan tersebut, maka Menkes perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga
Selain menyampaikan beberapa pertimbangan, Menkes juga menyebut bahwa KMK tersebut dibuat dengan mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berikutnya, KMK tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan, PMK Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan dan PMK Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Melalui beberapa pertimbangan dan acuan peraturan tersebut, maka Menkes memutuskan untuk menetapkan KMK Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam KMK tersebut, Menkes Terawan menetapkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang selanjutnya disebut Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kemudian, pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, serta seluruh pihak terkait dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kbupaten/kota dalam keputusan tersebut disebutkan perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan dapat melibatkan masyarakat.
Kemudian, pada saat Keputusan Menteri itu mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes 247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada 13 Juli 2020.