Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Ajaran Baru, Ini Panduan Belajar Tatap Muka di Zona Hijau

Sekolah di wilayah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka. Orang tua atau wali berhak memutuskan apakah siswa ikut belajar di sekolah atau belajar dari rumah.
Ketentuan pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau selama pandemi Covid-19/buku saku kemendikbud
Ketentuan pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau selama pandemi Covid-19/buku saku kemendikbud

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan kegiatan belajar dilakukan satuan pendidikan atau sekolah secara tatap muka pada wilayah berstatus zona hijau.

Namun, setiap orang tua atau wali siswa tetap dapat memilih untuk melanjutkan belajar dari rumah untuk anaknya.

"Kementerian dalam hal itu akan mengizinkan belajar tatap muka dengan mempertimbangkan kemampuan siswa untuk menerapkan protokol kesehatan," demikian disebutkand dalam buku saku Kemendikbud..

Pengaturan pembelajaran tatap muka dilakukan berdasarkan jenjang pendidikan dan dibagi dalam dua fase, yakni masa transisi (2 bulan) dan masa kebiasaan baru.

Sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat serta sekolah menengah Pertama (SMP) dan sederajat melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah atau asrama terlebih dahulu.

Kemudian dua bulan setelahnya sekolah dasar (SD) dan sederajat baru boleh menyusul.

Terakhir, atau empat bulan setelahnya, pendidikan anak usia diini (PAUD) dan sederajat boleh melaksanakan kegiatan belajar di sekolah.

Dalam buku saku panduan penyelenggaran pembelajaran di tengah pandemi disebutkan, jenjang pendidikan SMA dan sederajat serta SMP dan sederajat paling cepat memulai masa transisi pada Juli 2020 dan kebiasaan baru pada September 2020.

Jenjang pendidikan lain mengikuti sesuai periode waktu yang telah ditentukan.

Kegiatan belajar dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Bagi SMA dan sederajat serta SMP dan sederajat, setiap ruang kelas dibatasi hanya boleh diisi maksimal oleh 18 siswa. Setiap siswa harus berjarak minimal 1,5 meter.

Pada jenjang pendidikan di bawahnya atau SD dan sederajat, jumlah siswa per kelas maksimal hanya 5 orang dengan jarak antar siswa minimal 1,5 meter. Hal serupa juga berlaku untuk PAUD.

Setiap instansi pendidikan juga harus mengatur jam belajar tatap muka secara bergilir. Dengan demikian penumpukan siswa tidak terjadi pada jam-jam tertentu, seperti masuk dan pulang sekolah.

Pada masa transisi, kantin sekolah belum diizinkan untuk beroperasi. Setiap siswa diminta membawa bekal masing-masing. Kantin akan diperbolehkan kembali beroperasi pada masa kebiasaan baru.

Begitu pula dengan kegiatan ekstrakurikuler, belum diziinkan pada masa transisi. Pada masa kebiasaan baru, kegiatan ekstrakurikuler diizinkan secara terbatas.

Kegiatan yang sulit menjaga jarak dan menggunakan fasilitas yang harus dipegang banyak orang dalam waktu singkat, seperti bola basket dan voli, belum diizinkan.

Kemendikbud mengatur ketentuan khusus bagi siswa yang tinggal atau melewai zona kuning, oranye, atau merah saat perjalanan ke sekolah. Siswa pada kategori ini ditetapkan untuk melanjutkan belajar dari rumah.

Sementara itu bagi siswa yang berpindah tempat tinggal dari zona hijau ke zona, kuning, oranye, atau merah, harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum melaksanakan belajar tatap muka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper