Bisnis.com, JAKARTA - Australia telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Hal tersebut menanggapi kekhawatiran atas undang-undang keamanan nasional baru yang diberlakukan oleh China.
Dilansir BBC Kamis (9/7/2020), Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan undang-undang baru itu merusak hukum dasar Hong Kong dan tingkat otonomi wilayah saat ini dari Beijing.
Selain Australia, Kanada dan Inggris juga baru-baru ini menangguhkan perjanjian ekstradisi. Australia juga menawarkan untuk memperpanjang visa hingga lima tahun untuk penduduk Hong Kong yang saat ini ada di negara itu.
"Ini akan memungkinkan jalur menuju tempat tinggal permanen bagi sekitar 10.000 penduduk Hong Kong yang saat ini bekerja dan belajar di Australia," katanya.
Dia mengatakan Australia sudah secara resmi memberi tahu Hong Kong dan menasehati pihak berwenang China tentang perubahan perjanjian itu.
China mendorong melalui undang-undang yang luas, menurut para kritikus undang-undang tersebut memudahkan untuk menghukum para pemrotes atas kritik terhadap pemerintah China.
Baca Juga
Pemerintah Hong Kong mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk menertibkan kota yang menyaksikan protes massa pro-demokrasi tahun lalu yang sering berubah menjadi kekerasan.
Selain itu,karena jangkauan hukum masih belum pasti, para kritikus mengatakan undang-undang tersebut juga dapat menyebabkan warga negara asing ditahan secara sewenang-wenang di Hong Kong.
Australia mendesak 100.000 warganya di Hong Kong untuk mempertimbangkan kembali kunjungan mereka di negara tersebut dalam sebuah pesan.
"Anda mungkin menghadapi peningkatan risiko penahanan dengan alasan keamanan nasional yang tidak jelas. Anda dapat melanggar hukum tanpa bermaksud melakukannya. Jika Anda khawatir tentang undang-undang yang baru, pertimbangkan kembali kebutuhan Anda untuk tetap berada di Hong Kong," kata Departemen Luar Negeri Urusan dan Perdagangan.
Morrison mengatakan pemerintahnya bersama dengan yang lain telah konsisten dalam mengungkapkan keprihatinan tentang pengenaan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.
Apalagi, Hong Kong adalah bekas koloni Inggris dan dikembalikan ke China pada tahun 1997. Di bawah pengaturan itu, Hong Kong diizinkan memiliki kebebasan tertentu selama 50 tahun, memisahkannya dari daratan China.
Namun, Inggris dan negara-negara Barat lainnya mengatakan undang-undang baru China secara langsung mengancam kebebasan dan hak itu.
Pekan lalu, Inggris menawarkan pemukiman kembali kepada tiga juta penduduk Hong Kong. China telah mengkritik tawaran Inggris, dan menuduh campur tangan dalam urusan domestiknya.