Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan mahasiswa dan satuan pendidikan tetap memeroleh hak dan layanan akan kebutuhan belajar mengajar yang optimal di masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Presiden bidang Sosial, Angkie Yudistia mengatakan melalui Permendibkud No. 25/2020, pemerintah telah memberikan berbagai opsi skema keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi.
"Mahasiswa juga tidak diwajibkan membayar UKT jika dalam keadaan cuti kuliah atau sedang tidak mengambil SKS sama sekali karena menunggu waktu kelulusan," ujar Angkie dalam keterangan resmi, Rabu (8/7/2020).
Pemerintah juga memastikan bahwa setiap pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) harus memberikan keringanan uang kuliah tunggal atau menetapkan UKT baru terhadap mahasiswanya.
Kemudian, mahasiswa semester akhir yang hanya mengambil mata kuliah kurang dari enam SKS membayar 50 persen dari total UKT.
Tidak hanya PTN, pemerintah juga memberi dukungan kepada perguruan tinggi swasta (PTS) melalui anggaran KIP Kuliah dengan memberi bantuan UKT atau SPP kepada 410.000 mahasiswa di semester ganjil dengan proposisi 60 persen untuk PTS dan 40 persen untuk PTN.
Jumlah bantuan pemerintah untuk mahasiswa tersebut adalah Rp2,4 juta per semester yang digunakan sebagai uang kuliah.
Sedangkan untuk mahasiswa vokasi akan mendapat tambahan Rp800 ribu per semester untuk mengikuti ujian kompetensi guna mendapat sertifikat kompentensi.