Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MA Soal Gugatan PKPU, Pakar: Hasil Pilpres 2019 Sudah Final

Pakar Hukum Tata Negara UMI Makassar Fahri Bachmid menegaskan bahwa hasil sengketa Pilpres 2019 yang diputuskan oleh MK sudah final dan mengikat.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma\'ruf Amin (kanan) sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang akselerasi peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma\'ruf Amin (kanan) sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang akselerasi peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan terhadap PKPU Nomor 5/2019 dinilai tidak memiliki implikasi yuridis apa pun terhadap kedudukan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Secara konstitusional, keabsahan Presiden Jokowi telah final," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/7/2020) malam.

Putusan MA ini, kata dia, tidak ada dampaknya sama sekali karena secara teknis hukum memang beda, baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu.

Seperti diketahui, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan diputuskan menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019. Namun, baru dipublikasikan pada pekan ini.

Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Fahri meminta semua pihak tenang dan tidak berpolemik atas dikabulkannya permohonan gugatan uji materi Rachmawati oleh MA tersebut.

Dia menegaskan bahwa hasil sengketa Pilpres 2019 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum apa pun yang tersedia untuk mempersoalkannya lagi.

"Saya berpendapat persoalan ini harus kita dudukkan secara hukum agar tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan atas tafsir serta opini yang keliru yang dikembangkan," ujarnya.

Produk putusan MK, imbuhnya, sudah menyelesaikan semua hal yang terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Kalau pada hari ini muncul putusan MA, itu tidak terkait dengan keabsahan Jokowi sebagai presiden.

Menurutnya, MA memang diberi kewenangan konstitusional untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap UU, kemudian putusan MA yang mengabulkan gugatan Rahmawati dan kawan-kawan yang didaftarkan pada tanggal 14 Mei 2019 itu tidak termasuk kasus konkret terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Karena ini merupakan pengujian norma abstrak, bukan melakukan pengujian kasus konkret terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Itu merupakan hal yang biasa dalam sistem hukum nasional kita saat ini," katanya menjelaskan.

Jika gugatan Rachmawati dan kawan-kawan dikaitkan dengan sengketa hasil Pilpres 2019, Fahri menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat karena hasil sengketa Pilpres 2019 yang bersifat konkret sudah diadu melalui mekanisme ketatanegaraan dan proses ajudikasi yang bersifat imparial serta objektif oleh MK.

Jadi, kata dia, putusan MK bernomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tentang Pilpres sudah final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, sebagaimana konsekuensi dari sistem demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper