Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman dan KPPU Soroti Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Ombudsman RI dan KPPU mengaku tengah mendalami dan melakukan pemantauan terhadap kebijakan KKP untuk membuka kembali ekspor benih lobster.
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membuka kembali keran ekspor benih lobster mendapat sorotan dari Ombudsman RI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kedua lembaga itu bakal melakukan pengawasan terhadap kebijakaan tersebut.

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan bahwa lembaganya akan mendalami beberapa hal terkait kebijakan pembukaan ekspor benih lobster.

"Selain mengarah adanya dugaan potensi maladministrasi, perlu didalami juga ihwal konstitusi ekonominya," kata Alamsyah, Senin (6/7/2020).

Menurutnya, dalam pengelolaan sumber daya alam, pemerintah seharusnya menyediakan sejumlah dana cadangan sumber daya alam termasuk komoditas laut seperti lobster. Dia mengatakan hal tersebut sudah menjadi amat undang-undang dasar negara.

Adapun, adanya komponen penerimaan negara bukan pajak dalam eksportasi sangat beda peruntukannya. PNBP, katanya, merupakan pundi-pundi fiskal yang harus dihabiskan dalam setiap tahun anggaran tahun berikutnya.

"Dalam pengelolaan komoditas Kelapa Sawit kan ada, jangan sampai kecolongan seperti batu bara dan minyak mentah yang sudah mau habis tak ada dana cadangannya," katanya.

Ombudsman sendiri, kata Alam, saat ini sedang membuat kerangka kerja internal untuk melakukan pendalaman mengenai kebijakan tersebut.

Selain itu, lembaganya juga sudah mulai melakukan diskusi informal dengan tenaga ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap wacana ini.

"Di negara lain membentuk lembaga khusus untuk pencadangan dana, begitu juga melibatkan Badan Usaha Milik Negara, itu yang akan kami dalami," katanya.

Selain Ombudsman, lembaga lain yang menyatakan diri siap memantau kebijakan ini ialah Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sebelumnya, Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan idealnya suatu aktivitas perdagangan komoditas ekspor harus bersifat terbuka tanpa adanya diskriminatif untuk pihak-pihak tertentu.

"Sekarang, kami tunggu laporan pihak terkait yang merasa dirugikan," kata Chandra.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo baru merevisi kebijakan pelarangan ekspor benih lobster dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Tahun 2020.

Kebijakan ini merevisi kebijakan Menteri terdahulu yang menganggap ekspor benih lobster hanya menguntungkan eksportir dan negara tujuan ekspor seperti Vietnam yang pasokan budidayanya 80 persen dari Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper