Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap PAW Anggota DPR: Saeful Bahri Dijebloskan ke Sukamiskin

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjebloskan Saeful Bahri terpidana kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin.
Kader PDIP Saeful Bahri, terdakwa perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024. ANTARA
Kader PDIP Saeful Bahri, terdakwa perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjebloskan Saeful Bahri terpidana kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mengatakan eksekusi dilakukan pada Kamis (2/7) lalu.

"Pada hari Kamis (2/7/2020) Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/7/2020).

Ali mengatakan Saeful akan menjalani pidana selama 1 tahun 8 bulan dikurangi masa tahanan sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Mei 2020.

Ali mengatakan Saeful juga telah melunasi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp150 juta.

"Pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada hari Rabu (1/7) oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Saeful terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi. Saeful terbukti bersama eks Caleg PDIP Harun Masiku menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fredelina.

"Telah secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper