Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Terpisah Pasutri Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur

Tersangka yang ditahan akan terlebih dulu menjalani isolasi selama 14 hari.
Ismunandar dan istri./Jaringanmedia.co.id
Ismunandar dan istri./Jaringanmedia.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Ismunandar dan Encek ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satgas KPK.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kutai Timur.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Ismunandar akan ditahan di rutan KPK Kavling C1. Sementara itu istrinya Encek ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 juli 2020 sampai dengan 22 juli 2020," ujar Nawawi dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2020).

Selain Ismunandar dan Encek, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Aswandini ditahan di rutan KPK Kavling C1. Sementara itu, dua tersangka lainnya selaku kontraktor Aditya Maharani ditahan di Polda Metro Jaya dan rekanan Deky Aryanto ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Nawawi mengatakan para tersangka yang ditahan akan terlebih dulu menjalani isolasi selama 14 hari. Mereka akan diminta isolasi mandiri sebagai upaya pencegahan Covid-19.

"Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya.

Para tersangka penerima disangkakan melanggat Pasal 12 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau PASAL 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper