Bisnis.com, JAKARTA - Polres Jakarta Utara telah menetapkan dua orang oknum mantan pegawai Starbucks sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual kepada pelanggan Starbucks melalui CCTV.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengemukakan kedua tersangka tersebut berinisial KH dan DD. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda, KH ditangkap ketika tidak jauh berada dari lokasi Starbucks Sunter Jakarta Utara, sementara DD diamankan di Cipinang, Jakarta Timur.
"Keduanya sudah kami tetapkan jadi tersangka dan para tersangka ini merupakan barista di tempat kopi itu," kata Budhi, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga
Dia menjelaskan korban berinisial VA merupakan pelanggan Starbucks yang sering minum kopi dan nongkrong di Starbucks. Korban VA dan tersangka KH kerapkali bertemu dan bertegur sapa ketika tengah memesan kopi, sehingga teman-teman KH menilai bahwa VA dan KH tengah PDKT.
"Pada saat itu saudari VA datang berdua dengan temannya saudari SS. Namun, pada saat ada di video, saudari SS kebetulan sedang ke kamar mandi, sehingga tidak terlihat dalam rekaman video tersebut," katanya.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.