Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan PPDB Berdasarkan Usia Dinilai Rugikan Siswa dan Orang Tua

Sistem PPDB berdasarkan usia ini akan berdampak pada ketidakefektifan berjalannya PPDB. Karena banyaknya penolakan, pihaknya juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada penyelenggaraan PPDB DKI Jakarta. 
PPDB Online 2020/Instagram @officialppdbdki
PPDB Online 2020/Instagram @officialppdbdki

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR_RI Fraksi Partai Gerindra, Ali Zamroni, menilai bahwa prioritas usia pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta hanya menyusahkan orang tua dan murid. 

Sistem PPDB berdasarkan usia ini akan berdampak pada ketidakefektifan berjalannya PPDB. Karena banyaknya penolakan, pihaknya juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada penyelenggaraan PPDB DKI Jakarta. 

"Tidak hanya orang tua, tetapi juga banyak murid merasa mengeluh karena harus ditolak hanya karena alasan umur padahal sudah berusaha meningkatkan prestasi," demikian pernyataan dikutip dari akun twitter Gerindra. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk Sekolah Menengah Pertama ( SMP) untuk sekolah yang dikelola pemerintah daerah dalam PPDB 2018 diantaranya:

1. Syarat usia dan STTB Persyaratan calon siswa untuk dapat masuk kelas 7  SMP sederajat usia memiliki usia maksimal 15 tahun. Syarat usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah setempat.  Syarat lain untuk mengikuti PPDB masuk SMP adalah memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

2. Urutan prioritas penerimaan Seleksi calon siswa baru kelas 7 SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

a. jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi

b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat

c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.

3. Sistem zonasi Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diwajibkan untuk menerima calon siswa yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah siswa. Domisili calon calon siswa ditentukan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Cara pendaftaran PPDB dapat dilakukan dengan 2 cara yakni: PPDB online (daring) dan PPDB offline (luring). Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing. Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan.

Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online. Beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang telah menjadi peserta PPDB Online diantaranya: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Kota Pekan Baru, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tanah Laut, Kota Bekasi dan Kabupaten Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper