Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Keamanan Hong Kong Sah, Trump Tutup Akses Pejabat China ke Sektor Perbankan

Presiden Trump itu telah melarang lembaga keuangan memberikan rekening kepada pejabat China yang terkena sanksi pembekuaan visa.
Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping bersalaman dalam konferensi pers di Great Hall of the People di Beijing, China, Kamis (9/11/2017)./Bloomberg-Qilai Shenn
Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping bersalaman dalam konferensi pers di Great Hall of the People di Beijing, China, Kamis (9/11/2017)./Bloomberg-Qilai Shenn

Bisnis.com, JAKARTA - Bank-bank terbesar China diperkirakan memiliki dana kelolaan sebesar US$1,1 triliun yang berpotensi terdampak larangan visa dari Amerika Serikat (AS) bagi pejabat Partai Komunis China.

Seperti diketahui, pemerintah AS menutup akses visa bagi pejabat Partai Komunis China yang selama ini menekan kebebasan warga Hong Kong.

Tindakan bipartisan yang masih harus melalui persetujuan tersebut DPR dan ditandatangani oleh Presiden Trump itu telah melarang lembaga keuangan memberikan rekening kepada pejabat yang terkena sanksi.

Dilansir Bloomberg, Selasa (30/6/2020), seorang analis senior di Hong Kong Francis Chan mengatakan banyak diantara pejabat itu diasumsikan menggunakan layanan dari bank terbesar China. Bank yang memiliki risiko pelanggaran akan terputus dari akses ke sistem keuangan AS.

Empat pemberi pinjaman terbesar yang didukung negara yakni, Industrial & Commercial Bank of China Ltd., China Construction Bank Corp., Bank of China Ltd. dan Agricultural Bank of China Ltd., memiliki gabungan 7,5 triliun yuan (US$1,1 triliun) di mana 47 persen diantaranya adalah deposito. Adapun, sisanya berasal dari pinjaman antar bank dan penerbitan surat berharga kepada investor global.

Undang-undang akan menjatuhkan hukuman terhadap lembaga keuangan hanya jika bank secara sadar melakukan bisnis dengan pejabat yang dikenai sanksi.

Bank global juga bisa berisiko terkena dampak jika memiliki nasabah dari pejabat China, kerabat, dan rekanannya. Misalnya, Standard Chartered Plc. yang membayar denda lebih dari US$600 juta pada 2019 karena melanggar sanksi terhadap Myanmar, Kuba, Iran, Sudan dan Suriah. BNP Paribas SA didenda US$8,9 miliar oleh AS pada 2014 karena transaksi dengan Sudan dan negara-negara lain yang masuk daftar hitam.

Sementara itu, Pemerintahan Trump telah meningkatkan tekanan pada China dengan menghapus perlakuan khusus ekspor teknologi sensitif ke Hong Kong.

Keputusan itu diikuti disahkannya undang-undang keamanan nasional Hong Kong oleh Beijing hari ini. Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menangguhkan peraturan yang memungkinkan perlakuan khusus ke Hong Kong termasuk pengecualian lisensi ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper