Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alexander Marwata Soal Firli Naik Helikopter: Untuk Efisiensi Waktu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Firli menyewa helikopter ke Baturaja demi efisiensi waktu karena cuti yang diperoleh hanya satu hari.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata memberi penjelasan ihwal penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara pribadi.

Marwata menyebutkan bahwa penggunaan helikopter oleh Firli  saat perjalanan di Sumatra Selatan, Sabtu (20/6) untuk efisiensi waktu.

"Terlepas apa pun pendapat masyarakat tetapi dari sisi efisiensi waktu itu yang dia pertimbangkan karena cuti cuma satu hari," ucap Alex usai acara pembagian masker gratis kepada masyarakat di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Alex mengaku sudah mendapat penjelasan langsung dari Firli soal penggunaan helikopter tersebut yang saat ini menjadi polemik. Dewan Pengawas KPK sudah meminta keterangan Firli terkait kasus itu, Kamis (25/6).

"Disampaikan saja, kemarin itu memang yang bersangkutan cuti ke Baturaja. Kabarnya kan naik helikopter dan itu memang bayar. Kalau PP (pulang pergi) kan lebih sehari, padahal cutinya sehari makanya menyewa helikopter itu, bayar kok dia bilang. Itu yang disampaikan," ungkap Alex.

Untuk diketahui, Dewas KPK telah menerima aduan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli yang menggunakan helikopter mewah.

"Sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh dewas, Kamis (25/6) kemarin," kata Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dewas juga sudah menugaskan tim untuk mengidentifikasi fakta lebih lanjut atas aduan tersebut.

Aduan MAKI tersebut adalah yang kedua. Pertama, Firli diduga melanggar protokol Covid-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.

Inti surat yang dikirim MAKI ke Dewas KPK menyebutkan bahwa pada Sabtu (20/6) Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Hal tersebut, kata Boyamin dari MAKI, bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper