Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara tersangka tindak pidana narkotika Roy Kurniawan atau Roy Kiyoshi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengemukakan bahwa pelimpahan perkara Roy Kiyoshi dilakukan pekan lalu.
Menurut Vivick penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tinggal menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meneliti berkas perkara dan menyatakan lengkap (P21). Setelah itu tim penyidik bisa melakukan pelimpahkan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga
"Sudah diserahkan berkas perkaranya ke Kejari Jaksel. Kami tinggal menunggu dinyatakan P21," tutur Vivick, Rabu (17/6/2020).
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka Roy Kiyoshi atas perkara dugaan tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka.