Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebagian Pesantren Masih Menggelar Kegiatan Belajar di Tengah Pandemi

Kemenag meyatakan sebagian pesantren masih menggelar pendidikan, sedangkan sisanya memilih meliburkan kegiatan belajar mengajar pada masa pandemi Covid-19.
Warga melaksanakan shalat Idulfitri di masjid Pesantren Mahfilud Dluror Kabupaten Jember, Selasa (4/6) /Antara-istimewa
Warga melaksanakan shalat Idulfitri di masjid Pesantren Mahfilud Dluror Kabupaten Jember, Selasa (4/6) /Antara-istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan sebagian pesantren masih menyelenggarakan proses belajar mengajar dalam asrama pada masa pandemi Covid-19.

Dia mengatakan sebagian pesantren masih menggelar pendidikan, sisanya memilih meliburkan kegiatan belajar mengajar. Para santri yang libur dipersilakan kembali ke rumah masing-masing.

“Kepada santri kami imbau kepada penyelenggara pesantren dan santri agar terus mengutamakan kesehatan dan keselamatan agar terus menjaga kebersihan dan hidup sehat,” katanya saat konferensi pers virtual, Senin (15/6/2020).

Adapun bagi santri yang libur diminta pelibatan orang tua memberikan pendidikan sederhana kepada anak. Orang tua dtuntut untuk menjalin komunikasi yang erat dengan anak.

“Agar keberadaan di rumah tidak mengurangi pembinaan moral dan akhlak dan juga berkontribusi untuk membangun membina anak-anak kita di rumah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan pedoman penyelenggaraan sekolah di masa pandemi.

Dari seluruh daerah, hanya 6 persen satuan pendidikan yang dapat menggelar kembali melakukan kegiatan belajar secara tatap muka. Seluruhnya berada di zona hijau.

Meskipun demikian, pelaksanaan belajar mengajar ini harus melewati sejumlah tahapan dimulai dengan pendidikan SMA/MA dan SMP/MTs yang mengikuti jadwal seperti biasa.

Setelah itu pendidikan SD/MI baru dimulai dua bulan setelah SMA/MA memulai penyelenggaraan belajar mengajar. Terakhir untuk PAUD dan sederajat baru dapat memulai pendidikan setelah dua bulan dibukanya SD/MI.

Nadiem menjelaskan bahwa beberapa kriteria harus dipenuhi untuk pelaksanaan pendidikan secara tatap muka. Pertama berada di zona hijau, pemberian izin dari Pemda dan kesiapan sekolah.

Anak juga baru diperbolehkan mengikuti tahapan bejalar di sekolah setelah mendapatkan izin langsung dari orang tua meski berada di zona hijau.

Selain itu, bagi daerah dengan zona kuning hingga merah tetap menjalankan pendidikan dari rumah. Langkah ini dilakukan untuk menghindari penambahan angka penularan Covid-19 di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper